
Webinar ini bertemakan tentang " Evaluasi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 " yang diikuti se-indonesia berdasarkan jadwal kegiatan pelaksanaan termasuk pekon gadingrejo timur ikut serta pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 14.00 Wib-Selesai.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA. Tugas dan Fungsi Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dasar hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Tupoksi
a.Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Fungsi : Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan desa,Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa.
#SmartVillage
#SmartVillage Provinsi Lampung
#SmartVillage Kabupaten Pringsewu
#SmartVillage Pekon Gadingrejo Timur
.jpeg)

.jpeg)