
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka dengan ini seluruh Kepala Pekon untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih di wilayah kerja masing-masing.
Koperasi Merah Putih adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi Merah Putih diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi Pekon.
Tujuan :
- Membangun koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.
- Mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memperkuat ekonomi lokal.
- Mendorong kemandirian ekonomi desa.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)