
Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dimasa Pandemi dengan Membentuk Tokoh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apa Itu UMKM? UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Meski sering dipahami sebagai sebuah satu kesatuan, UMKM adalah singkatan dari tiga bentuk usaha yang berbeda. Ketiga bentuk usaha tersebut adalah:
-
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha yang biasanya dimiliki dan dikelola oleh individu atau keluarga. Sebuah usaha termasuk sebagai usaha mikro saat keuntungan bersihnya setiap tahun tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Pengelolaan keuangan dalam bisnis mikro ini juga biasanya masih disatukan dengan keuangan pribadi pengelolanya.
-
Usaha Kecil
Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih dalam kisaran 50 juta sampai 300 juta Rupiah setiap tahunnya.
Usaha ini dapat terdiri dari jenis bisnis informal, seperti industri produk fashion rumahan. Maupun perusahaan atau institusi skala kecil, seperti toko kecil dan tempat makan.
-
Usaha Menengah
Terakhir, usaha menengah adalah jenis bisnis yang sudah mempunyai sistem pembukuan yang lengkap dan terstruktur. Sebagai sebuah bisnis, usaha menengah memiliki pengelolaan yang lebih matang dan dipisahkan dari keuangan pribadi milik pengelola usahanya.
#SmartVillage
#SmartVillage Provinsi Lampung
#SmartVillage Kab. Pringsewu
#SmartVillage Pekon Gadingrejo Timur


