
COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona.
Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini namun saat ini diberlakukan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seiring dengan penerapan kebijakan PPKM darurat tersebut, maka protokol kesehatan yang sudah dijalankan saat ini perlu dikencangkan lagi.Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan tidak boleh diabaikan, yakni:
1. Pakai Masker Dobel
2. Gunakan face shield, bila perlu
3. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
4. Minimalisir durasi saat beraktivitas di luar rumah
5. Sering mencuci tangan
#SmartVillage
#SmartVillage Provinsi Lampung
#SmartVillage Kabupaten Pringsewu
#SmartVillage Pekon Gadingrejo Timur
.jpeg)

.jpeg)