.jpeg)
Musyawarah Rencana Pembangunan Pekon ( MUSRENBANG PEK) Tahun Anggaran 2021 Pekon Gadingrejo Timur Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu
Musrenbang Desa tahun 2021 ini adalah untuk menampung segala usulan yang di musyawarahkan di tingkat dusun untuk Penyusunan Rencana Pembangunan (RKP) Desa anggaran tahun 2021.
Musrenbangdes ini dihadiri oleh Sekcam Gadingrejo, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec.Gadingrejo, T.A Kab. Pringsewu/PD/PLD Pekon Gadingrejo Timur, Ketua BHP Pekon Gadingrejo Timur dan Jajarannya, Babinsa Pekon Gadingrejo Timur, Bhabinkamtibmas Pekon Gadingrejo Timur, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Pekon Gadingrejo Timur, TP. PKK Pekon Gadingrejo Timur, Ketua LPM Pekon Gadingrejo Timur, Ketua Karang Taruna Pekon Gadingrejo Timur, Pengurus BUMPekon Pekon Gadingrejo Timur, Bidan Desa Pekon Gadingrejo Timur, Ketua RT se-Pekon Gadingrejo Timur, Tokoh Masyarakat Pekon Gadingrejo Timur serta peserta bakal calon Kepala Pekon Gadingrejo Timur.
Alhamdulillah acara MusrenbangPek Th 2021 membahas tentang Rencana yang akan dilaksanakan ditahun 2021 berjalan dengan lancar dan aman. adanya sedikit perbedaan pendapat itulah namanya musyawarah mau tidak mau pasti ada perbedaan pendapat tapi semua pendapat intinya satu yaitu demi memajukan Pekon Gadingrejo Timur tercinta.Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran.
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses Musrenbang juga terjadi di level kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran desa dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

.jpeg)
